Cegah Kekerasan Seksual, Polres Kepulauan Tanimbar Edukasi Remaja tentang Bahaya dan Sanksi Hukum Pelecehan

Cegah Kekerasan Seksual, Polres Kepulauan Tanimbar Edukasi Remaja tentang Bahaya dan Sanksi Hukum Pelecehan

Spread the love

​

Bentengi Remaja dari Kekerasan Seksual, Sat Binmas Polres Tanimbar Gelar Sosialisasi Regulasi Hukum Pidana

​VOICEPOST.ID – SAUMLAKI, Sabtu (18/10/2026) – Guna melindungi generasi muda dari potensi kekerasan seksual, Satuan Binmas Polres Kepulauan Tanimbar menggelar kegiatan sosialisasi edukatif bertajuk “Kenali Bahaya dan Sanksi Hukum Tindakan Pelecehan”. Kegiatan ini ditujukan bagi anak dan remaja Gereja Damai Klasis Tanimbar Selatan yang berlangsung di SMA Negeri 8 Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (18/10/2026).

​Hadir sebagai pemateri utama, Kasat Binmas Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu E. Fasse, menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan merupakan tanggung jawab moral dan kemanusiaan yang mendasar, mengingat kedua kelompok tersebut rentan menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran.

​”Pencegahan sejak dini jauh lebih efektif dan tidak ternilai harganya dibandingkan menangani dampak yang sudah terjadi. Upaya ini harus dimulai dari lingkup terkecil, yaitu edukasi di dalam keluarga,” ujar Iptu E. Fasse.

​Pentingnya Edukasi Keluarga dan Otoritas Tubuh

​Dalam pemaparannya, Kasat Binmas menggarisbawahi dua poin krusial yang perlu diterapkan dalam lingkup keluarga. Pertama, penanaman nilai-nilai moral untuk menumbuhkan sikap saling menghormati dan kasih sayang tanpa kekerasan di rumah.

Kedua, edukasi mengenai bodily autonomy (otoritas tubuh) dengan mengenalkan batasan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain, serta melatih keberanian anak untuk berkata “tidak” pada tindakan yang melanggar batas.

​Penegasan Regulasi Hukum dan Sanksi Pidana

​Selain langkah pencegahan, Iptu E. Fasse juga memberikan penegasan mengenai regulasi hukum pidana yang berlaku demi melindungi anak di bawah umur. Salah satu yang disoroti adalah Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana melarikan anak.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua merupakan tindak pidana murni, meskipun didasari hubungan asmara atau atas dasar suka sama suka. Adapun ancaman sanksi hukum bagi pelaku meliputi:

​Pidana Penjara hingga 7 Tahun: Untuk tindakan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua (meski atas dasar hubungan pacaran).

​Pidana Penjara hingga 9 Tahun: Jika tindakan tersebut dilakukan dengan disertai tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan.

​Melalui kegiatan ini, Polres Kepulauan Tanimbar berharap para remaja dapat membentengi diri, memahami batasan hukum, serta berani melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan kepada pihak berwajib demi mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak.

​(Editor: joko)

(Sumber: Tribratanews.polrestanimbar.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *