Transformasi Layanan Pertanahan: Pengukuran Terjadwal Pangkas Simpul Kerja Petugas Ukur dan Tingkatkan Kesiapan Berkas Warga
JAKARTA | https://voicepost.id/wp – Senin, 12 Oktober 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pangkas alur birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan secara luas di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di seluruh penjuru Indonesia.
Layanan inovatif ini menerapkan skema tujuh hari waktu tunggu kegiatan pengukuran serta lima hari proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran.
Penyederhanaan Simpul Kerja Petugas
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa transformasi Pengukuran Terjadwal membawa perubahan signifikan, baik dari alur kerja internal petugas maupun kesiapan berkas dari sisi masyarakat.
Dengan skema baru ini, petugas ukur sekaligus bertindak sebagai petugas pemetaan guna memperpendek simpul pekerjaan yang sebelumnya dinilai terlalu panjang.
“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” terang Virgo Eresta Jaya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat memilih langsung opsi jadwal pengukuran yang sesuai dengan ketersediaan waktu mereka, dengan estimasi pengerjaan maksimal lima hari kerja per berkas.
Edukasi dan Kesiapan Pemohon di Lapangan
Selain pembenahan internal, Dirjen SPPR mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen serta kesiapan fisik bidang tanah sebelum memilih jadwal pengukuran, seperti pemasangan patok batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah bersebelahan.
Sebagai bentuk edukasi, petugas loket kini diwajibkan untuk membacakan dan menjelaskan surat pernyataan kepada pemohon saat penyerahan berkas awal. Hal ini dilakukan agar masyarakat menyadari pentingnya kesiapan berkas guna mencegah terjadinya tunggakan di kemudian hari.
“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar. Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan. Nah sekarang banyak pemohon di beberapa tempat setelah dijelaskan oleh petugas loket, akhirnya banyak yang berusaha melengkapi dan memastikan kelengkapan berkas mereka. Jadi juga ada edukasi ke masyarakat, bahwa mereka kalau daftar ya harus siap,” tegas Virgo.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan proses pendaftaran tanah yang lebih pasti, transparan, serta profesional demi kenyamanan seluruh masyarakat pemohon layanan pertanahan.
(Editor: joko)
(Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN)
