Wamen ATR/BPN Tegaskan Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Kunci Utama Pengelolaan Pertanahan

Wamen ATR/BPN Tegaskan Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Kunci Utama Pengelolaan Pertanahan

Spread the love

​

Menuju ‘One Integrated Land Information Ecosystem’, Wamen Ossy Dermawan Soroti Peran Strategis Profesi Penilai

​JAKARTA | https://voicepost.id/wp – Kamis, 08 Oktober 2026. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah guna mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah di Indonesia.

​Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring pada Kamis (08/10/2026).

​Menuju Ekosistem Informasi Pertanahan Terintegrasi

​Dalam paparan bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy, Wamen Ossy mengungkapkan harapannya agar tata kelola data pertanahan nasional dapat makin solid dan terhubung.

​“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy.

​Ia menjelaskan bahwa integrasi ini sangat penting karena data hak, ruang, dan nilai tanah selama ini masih sering berjalan secara terpisah dalam basis data masing-masing, padahal ketiganya berada pada bidang tanah yang sama.

​Perubahan Nilai Ekonomis dan Peran Strategis Penilai

​Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN mengingatkan bahwa nilai tanah tidak bersifat statis dan dapat berubah secara signifikan seiring berkembangnya pembangunan infrastruktur, aksesibilitas, serta aktivitas ekonomi di suatu wilayah.

​“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” terangnya.

​Oleh karena itu, profesi penilai dinilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah dapat dimanfaatkan untuk membaca arah perkembangan kawasan dan memahami konsekuensi ekonomi dari kebijakan tata ruang.

​“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” pungkas Wamen Ossy.

​Acara seminar daring tersebut turut dibuka oleh Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI, Erawati, serta diikuti oleh perwakilan kementerian/lembaga, anggota MAPPI, dan jajaran pemerintah daerah.

​(Editor: joko)

(Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *