Edukasi Bahaya Karhutla, Aipda Badir Ingatkan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan bagi Warga Ilngei
ILNGEI, https://voicepost.id/wp — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar melalui Polsek Tanimbar Selatan. Bhabinkamtibmas Desa Ilngei, Aipda Badir, menyambangi warga yang tengah beraktivitas di kawasan perkebunan Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan, Senin (12/10/2026).
Langkah preventif ini dilakukan guna memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat, khususnya para petani, agar tidak membuka maupun membersihkan lahan pertanian dengan cara membakar.
Edukasi Dampak Bahaya dan Sanksi Hukum
Kondisi cuaca kering di wilayah setempat dinilai sangat rentan memicu terjadinya kebakaran skala besar. Kobaran api yang tidak terkendali dari aktivitas pembakaran lahan dapat menyebar dengan cepat, merusak ekosistem lingkungan, mengganggu kesehatan, serta mengancam keselamatan jiwa dan pemukiman warga.
Dalam dialog tatap muka tersebut, Aipda Badir menyampaikan pemahaman mendalam terkait dampak buruk Karhutla sekaligus memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi hukum bagi para pelaku pembakaran lahan.
Aipda Badir mengingatkan warga binaannya bahwa tindakan membakar lahan memiliki dampak yang sangat fatal dan pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Selain menyampaikan imbauan, personel Bhabinkamtibmas ini turut membagikan kontak layanan Call Center Polri 110 (bebas pulsa) agar warga dapat segera melapor apabila menemukan adanya potensi atau titik api di sekitar wilayah mereka.
Deteksi Dini dan Sosialisasi Berkelanjutan
Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu Herpin Sima, menegaskan bahwa kehadiran aktif Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan instrumen penting dalam deteksi dini ancaman Karhutla.
”Kami akan terus konsisten melakukan patroli dialogis dan sosialisasi ke desa-desa guna mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan Kamtibmas maupun dampak buruk Karhutla bagi kesehatan masyarakat,” tegas Iptu Herpin Sima.
Melalui pendekatan dialogis dan persuasif ini, jajaran kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam mengelola lahan secara aman dapat terus meningkat demi melestarikan lingkungan di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
(Editor: joko)
(Sumber: Tribratanews.polrestanimbar.com)
