Polsek Selaru Sambangi SMAN 17 Kepulauan Tanimbar, Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
SELARU | https://voicepost.id/wp – Jumat, 02 Oktober 2026. Jajaran Polsek Selaru menggelar aksi nyata dalam mendukung dunia pendidikan sekaligus membentengi generasi muda dari ancaman pekatnya narkoba dan minuman keras (miras). Melalui program unggulan Kapolda Maluku “Polisi Mengajar”, personil kepolisian hadir langsung memberikan bimbingan kepada para pelajar di SMA Negeri 17 Kepulauan Tanimbar.
Kedatangan PS. Kanit Binmas Aipda A.A. Samponu bersama Bhabinkamtibmas Desa Lingat Briptu B. Lerebulan disambut hangat oleh jajaran guru dan para siswa. Di dalam ruang kelas, suasana sosialisasi berlangsung interaktif saat petugas memaparkan jenis-jenis zat berbahaya, sanksi hukum penyalahgunaan narkotika, hingga dampak buruk miras terhadap kesehatan fisik serta potensi pemicu tindak kriminalitas.
Benteng Preventif Bagi Generasi Muda
Kapolsek Selaru Iptu John R. Sermatang secara terpisah menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif guna menjaga masa depan para pelajar agar tidak terjerumus pada bahaya pergaulan bebas dan zat terlarang.
”Melalui materi yang dibawakan, Kami ingin menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para siswa di SMAN 17 Kepulauan Tanimbar agar Mereka tidak terjerumus ke dalam lingkaran setan Narkoba maupun miras yang dapat merusak masa depan,” ungkap Iptu John R. Sermatang.

Antusiasme dan Harapan Pihak Sekolah
Para siswa tampak antusias mengikuti jalannya materi hingga sesi tanya jawab berakhir. Pihak sekolah turut memberikan apresiasi atas kehadiran kepolisian yang mengedukasi siswa secara langsung dengan pendekatan yang santun dan edukatif.
Melalui kegiatan ini, jajaran Polsek Selaru berharap dapat membentuk karakter pelajar yang disiplin, sadar hukum, serta berkomitmen kuat untuk menolak peredaran narkoba dan miras baik di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal mereka.
(Editor: joko)
(Sumber: Humas Polres Kepulauan Tanimbar / Tribratanews.polrestanimbar.com)
