https://voicepost.id/wp | Jakarta, Minggu, 16 Agustus 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.
Salah satu kebijakan tersebut adalah penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pengukuran tanah.

Dengan sistem tersebut, permohonan pengukuran akan dilayani berdasarkan prinsip first in, first out (FIFO), yakni pemohon yang datang lebih dahulu akan memperoleh pelayanan lebih dahulu.
“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).
Penerapan standar waktu pelayanan tersebut menjadi bagian dari langkah Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar lebih terukur, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. (Editor: joko)
(Sumber: Kementerian ATR/BPN – @kementerian.atrbpn)
