Nusron Tetapkan Batas Waktu Pengukuran Tanah 7 Hari

Nusron Tetapkan Batas Waktu Pengukuran Tanah 7 Hari

Spread the love

Semarang, Jumat, 31 Juli 2026 | https://voicepost.id/wp – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan standar waktu pelayanan pengukuran tanah dan Peralihan Hak sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah. Masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari dengan pendekatan first in, first out.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).

Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian pekerjaan hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) ditetapkan maksimal lima hari. Dengan demikian, total waktu pelayanan sejak permohonan diajukan sampai PBT diterbitkan paling lama 12 hari.

Kementerian ATR/BPN menyatakan sistem tersebut diharapkan membuat alur pelayanan lebih tertib, transparan, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Bagi pemohon yang membutuhkan penyelesaian pengukuran lebih cepat, tersedia layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Percepatan pelayanan juga diterapkan pada layanan Peralihan Hak. Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak maksimal 10 hari kerja, terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai.

Skema pelayanan tersebut mencakup verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta pemenuhan seluruh persyaratan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta PNBP oleh pemohon selama lima hari.

Nusron mengatakan pemerintah akan mendorong percepatan apabila proses verifikasi BPHTB di daerah mengalami keterlambatan.

“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.

Setelah Surat Edaran Bersama ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan diinstruksikan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut ditujukan untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Nusron menegaskan keberhasilan transformasi pelayanan tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga komitmen seluruh jajaran dalam menjalankannya.

“Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Menteri Nusron.

Dalam kegiatan pembinaan tersebut turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto beserta jajaran. (Editor: joko)
(Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *