voicepost.id | Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Senin, 3 Agustus 2026 – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., mengeluarkan seruan resmi kepada seluruh masyarakat di Bumi Duan Lolat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak sepanjang Agustus 2026.
Seruan tersebut ditujukan kepada seluruh warga di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar agar mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kembali semangat nasionalisme, memperkuat persatuan dan kesatuan, serta mengenang jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan bangsa.
Kapolres Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa momentum peringatan Hari Kemerdekaan harus dimaknai sebagai wujud kecintaan terhadap tanah air melalui pengibaran Sang Saka Merah Putih.
“Mari kita tunjukkan rasa cinta tanah air yang mendalam dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan kita masing-masing. Ini adalah momentum bagi kita semua untuk merenungkan dan merayakan kebebasan yang kita nikmati hari ini,” ujar AKBP Ayani.
Selain itu, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, institusi pendidikan, pelaku usaha, instansi pemerintah, hingga sektor swasta untuk berpartisipasi aktif menyukseskan gerakan tersebut.
“Ayo, seluruh masyarakat Tanimbar! Kibarkan Merah Putih dengan bangga di rumah, kantor, sekolah, tempat usaha, dan di seluruh penjuru Tanimbar. Jangan biarkan ada sudut di daerah kita yang sepi dari simbol kejayaan bangsa,” tegasnya.
Melalui gerakan pengibaran bendera selama satu bulan penuh ini, Polres Kepulauan Tanimbar berharap semangat persatuan dan kebersamaan masyarakat semakin kuat, sejalan dengan slogan peringatan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2026, “Satu Bendera, Satu Semangat, Satu Indonesia.”
Polres Kepulauan Tanimbar juga mengimbau masyarakat agar memastikan Bendera Merah Putih yang dikibarkan berada dalam kondisi baik, tidak rusak maupun luntur, serta dipasang di tempat yang layak sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Editor: joko)
(Sumber: Tribratanews.polrestanimbar.com)
