Pengakuan Pelaku, Luka Berdarah, dan Rekaman Fakta Diabaikan: Kuasa Hukum LN Nilai Penghentian Penyelidikan Polres TTU Cacat Logika Hukum.

TTU, NTT / voicepost.id //
Keputusan Polres Timor Tengah Utara (TTU) menghentikan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Laurensius Naus (LN) dengan alasan bukan merupakan tindak pidana terus menuai kritik tajam. Kali ini, kecaman keras datang dari Kuasa Hukum LN, Cosmas Jo Oko, S.H., yang menilai langkah aparat kepolisian tersebut bertentangan dengan prinsip hukum pidana, mengabaikan fakta materiil, dan mencederai rasa keadilan korban.
Kepada media ini, Minggu (01/02/2026), Cosmas menegaskan bahwa penghentian penyelidikan itu tidak hanya bermasalah secara yuridis, tetapi juga menunjukkan krisis nalar hukum dalam membaca alat bukti dan fakta peristiwa.
“Jika ini disebut bukan tindak pidana, maka kita sedang menyaksikan hukum dipreteli dari substansinya,” tegas Cosmas.
Cosmas memulai kritiknya dengan analogi yang menurutnya mencerminkan secara utuh absurditas logika penegak hukum dalam perkara ini.
“Perkara klien saya ini mirip dengan kasus perampokan toko emas. Seorang perampok mencuri, lalu mengakui perbuatannya kepada pemilik toko. Pemilik toko tidak mau memaafkan dan menyerahkan perkara itu ke polisi. Namun polisi justru mengatakan itu bukan tindak pidana hanya karena tidak ada saksi atau keterangan saksi dianggap tidak sesuai,” ujarnya.
Menurut Cosmas, logika semacam ini menabrak asas hukum pidana dan bertentangan dengan praktik peradilan yang sehat.
“Sejak kapan pengakuan pelaku kehilangan nilai pembuktian? Sejak kapan luka korban dianggap tidak relevan? Ini bukan hukum, ini akrobat tafsir,” katanya.
Cosmas menegaskan bahwa perkara LN bukan perkara gelap tanpa bukti, sebagaimana yang seolah ingin dibangun oleh aparat penegak hukum.
“Fakta yang tidak bisa dibantah adalah adanya rekaman pengakuan para terduga pelaku, yakni AM dan AT,” ungkap Cosmas.
Pengakuan tersebut, lanjutnya, disampaikan melalui kuasa hukum para terlapor dan juga secara langsung kepada keluarga korban, yakni Kakek Laurensius Naus.
“Bahkan para terlapor sudah secara eksplisit mengakui perbuatannya dan menyatakan ingin meminta maaf. Kalau tidak melakukan, untuk apa minta maaf?” tegasnya.
Menurut Cosmas, pengakuan ini menjadi indikator kuat terjadinya peristiwa pidana, apalagi diperkuat dengan kondisi fisik korban.
“Pelipis klien kami pecah dan mengeluarkan banyak darah. Itu bukan ilusi, bukan drama, dan bukan cerita karangan,” katanya.
Cosmas menilai sangat berbahaya apabila luka fisik korban yang nyata justru direduksi menjadi fakta yang tidak bernilai hukum.
“Darah yang keluar dari robekan pelipis kakek LN adalah fakta materiil. Itu adalah akibat langsung dari perbuatan para terlapor,” tegas Cosmas.
Ia mempertanyakan standar penilaian aparat kepolisian dalam mengkualifikasi sebuah peristiwa sebagai tindak pidana.
“Kalau luka berdarah, pengakuan pelaku, dan rekaman fakta saja tidak cukup, lalu standar apa lagi yang dipakai? Apakah harus ada korban meninggal dulu?” sindirnya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Cosmas secara tegas meminta dilakukan gelar perkara ulang secara terbuka, agar publik dapat menilai secara objektif proses hukum yang berjalan.
“Gelar perkara ulang harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Jangan ada kesan perkara ini dihentikan di ruang tertutup dengan pertimbangan yang tidak pernah diuji,” ujarnya.
Menurut Cosmas, keterbukaan menjadi satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Publik berhak tahu atas dasar apa hukum bekerja dan untuk siapa hukum berpihak,” katanya.
Dalam pernyataan paling kerasnya, Cosmas menyampaikan sindiran tajam terhadap kesimpulan kepolisian yang menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana.
“Supaya jelas bagi publik, mari kita buka semuanya. Apa yang sebenarnya keluar dari robekan pelipis kakek LN itu? Apakah darah, kecap, atau bahkan dianggap menstruasi sehingga dinilai bukan tindak pidana?” ujarnya.
Sindiran tersebut, menurut Cosmas, bukan sekadar kritik, tetapi bentuk perlawanan terhadap banalitas kekerasan yang dilegalkan oleh tafsir hukum yang keliru.
Cosmas mengingatkan bahwa perkara ini tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa, karena implikasinya jauh lebih luas.
“Jika pengakuan pelaku dan luka berdarah korban saja tidak cukup untuk memproses hukum, maka yang runtuh bukan hanya keadilan bagi klien saya, tetapi wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi LN.
“Hukum tidak boleh menjadi alat pembenar kekerasan. Negara tidak boleh absen ketika warganya dilukai,”
voicepost.id
Media investigasi Nasional
Marsel Taniu
