Gresik// Voicepoat.id Lontaran keras dari DPRD Gresik tampaknya hanya menjadi formalitas belaka, praktik kavlingan liar di wilayah Kedamean tetap berlangsung secara terang-terangan, menantang hukum dan mengandalkan kekuatan uang untuk membungkam aturan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, Mochammad, dengan tegas menyatakan bahwa praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pengusaha kavling di duga milik Syt selaku Kades Desa Slempit tidak mengantongi izin resmi, seperti Izin Perumahan, IPPT, IPR, AMDAL atau UKL, SIPA, PBG, site plan, izin lalu lintas, hingga peil banjir. Semuanya dilanggar, ini jelas-jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.
Namun kenyataannya, lahan kavling milik Sahid dan Jumadi, di bawah naungan CV Pendowo Limo, tetap beroperasi tanpa hambatan di Kedamean. Ironisnya, lahan tersebut dijual hanya dengan pembagian fisik petak tanpa penyediaan fasilitas umum (fasum), yang jelas menyalahi konsep permukiman berizin.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi hanya berujar singkat, “Kalau mau tanya langsung ke pemiliknya saja, saya tidak tahu apa-apa,” ucapnya menghindar.
Kuat dugaan, ada keuntungan besar yang dinikmati oknum kepala desa dari hasil kavlingan ini, baik dalam bentuk prosentase tanah maupun bayaran per petak yang biasanya disiasati dengan pengalihan dari surat Pethok D.
Peringatan Keras: Dilarang Membangun di Atas Tanah Petani Sebelum Pelunasan
Praktik pembangunan di atas tanah milik petani sebelum adanya pelunasan penuh patut diwaspadai dan dikecam. Berdasarkan prinsip hukum agraria dan perlindungan hak milik, berikut poin penting yang wajib diperhatikan pengembang:
1. Hak Milik Tanah
Tanah masih menjadi hak milik petani hingga proses pelunasan selesai.
Pengembang tidak memiliki hak apapun untuk membangun tanpa izin sah dari pemilik tanah.
2. Perjanjian Jual Beli
Harus terdapat kesepakatan tertulis yang ditandatangani kedua pihak.
Pembayaran harus diselesaikan sesuai dengan tahapan yang disepakati.
3. Risiko Hukum
Membangun tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak milik dan perbuatan melawan hukum.
Pengembang terancam sanksi hukum dan tuntutan ganti rugi oleh pemilik tanah.
4. Solusi dan Kepatuhan
Pengembang wajib menunggu pelunasan sebelum melakukan aktivitas pembangunan.
Segala proses harus mematuhi aturan, izin legal, serta norma tata ruang.
Disarankan konsultasi dengan ahli hukum untuk menghindari potensi sengketa.
Gus Aulia: Negara Tak Boleh Tunduk pada Mafia Tanah!
Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Gus Aulia, SE., MM., SH., mengecam keras praktik pembiaran ini.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum negara. Bila dibiarkan, akan memicu konflik agraria dan sosial di kemudian hari. Negara tidak boleh tunduk pada mafia tanah dan uang!” ujarnya geram.
Gus Aulia juga mengungkapkan bahwa tim investigasi bersama rekan-rekan jurnalis telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kavlingan liar tersebut. Dari hasil sidak, ditemukan sejumlah pelanggaran yang mengarah pada kejahatan pertanahan yang terstruktur.
“Kami minta penegak hukum segera turun. Ini bukan lagi masalah kecil, ini sistematis. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan karena hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,”tegasnya.
Redaksi// mat
Voicepoast.id
(Wan)
