

Sengketa tanah waris sering kali terjadi di kalangan masyarakat. Baik dengan tetangga atau pun dengan saudara sendiri . Kali ini terjadi di desa branang kecamatan lekok kabupaten pasuruan. Hal ini terjadi di dalam keluarga bpk Brantas dan ibuk kaniti. (Almarhum). dari pasangan tersebut mempunyai keturunan lima orang.
1. Asi. 2. Amen. 3. Tumina. 4. Sari. 5. Patimah.
a. Asi (almarhum) mempunyai keturunan dua 1. Hasan. 2 .Husen.
b. Amen (almarhum) mempunyai keturunan dua. 1. Ani. 2. Sumiyati.
C. Tumina. Mempunyai keturunan satu atas nama Luluk.
d. Sari. Mempunyai keturunan dua orang. Yaitu 1. Atas nama julaeha. 2. Sukron. E. Patimah. Mempunyai keturunan dua. 1.Atas nama khoiriyyah dan 2. Budi.
dari salah satu ahli wari atas nama ibu patimah melalui kuasa hukum nya muchammad yusuf/PARAREL Lauyer Hariayanto SH. mendatangi kantor desa branang kecmatan lekok kab pasuruan. Mempertanyakan terkait hal tersebut dan meminta agar pihak desa bisa mengfasilitasi untuk di mediasi di tingkat desa.
Kuasa hukum ibu Patimah muchammad yusuf/ PARAREL Lauyer Hariyanto SH. sempat merasa kecewa saat menemui kepala desa di kantor nya. karena di saat kuasa hukum nya meminta agar di mediasi terlebih dahulu kepala desa . kepala desa angkat tangan. Karena sudah perna di mediasia tapi tidak ada titik temu nya”
“saya kecewa dengan urusan ibu patimah.
Karena sebelumnya sudah beberapa kali di mediasi di desa tidak ada titik temu, ” terang kades kosim nur CH. ” Kepala desa juga menambahkan. Saat menyampaikan ke pihak kuasa ibu patimah persoalan ini adalah atensi pihak desa. Desa tetap mengupayakan. Agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan. Maka saya memohon agar persoalan ini di tunggu dulu. Karena desa mempunyai agenda pengajuan prona.
Mungkin nanti bisa di tata atau di arahkan dengan adanya program tersebut,”Ucap kepala desa Branang.
Sementara kuasa hukum ibu patimah saat di wawancara menyampaikan. Untuk saat ini saya sebagai kuasa hukum dari pihak ibu patimah mengikuti arahan dari kepala desa sesuai rencana desa sampai program prona tersebut terlaksana. Jika nanti sudah berjalan program tersebut masih tidak ada titik terang kita sebagai kuasa hukum nya akan membawa persoalan ini ke rana hukum, ”
Redaksi//
Voicepost.id
(Investigasi)
