

Mojokerto, 1 Juli 2025 – Aktivitas pengolahan limbah roti menjadi minyak di RT 4 RW 1 Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menjadi perhatian publik. Diduga nama pemilik berinisial IM, Kegiatan ini diduga berlangsung tanpa izin lingkungan yang sah dan menggunakan metode yang melibatkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), yang sangat berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Berdasarkan informasi di lapangan, kegiatan tersebut tidak mengantongi dokumen penting seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau dokumen UKL-UPL. Proses pengolahan diduga tidak sesuai standar keselamatan lingkungan dan kesehatan kerja. ☣️ Bahaya Limbah B3 Bagi Lingkungan dan Kesehatan Limbah B3 dapat menimbulkan: Pencemaran air tanah, udara, dan tanah. Gangguan kesehatan pada masyarakat, seperti iritasi kulit, gangguan pernapasan, bahkan keracunan.
Risiko kebakaran dari limbah mudah terbakar seperti minyak bekas. Gangguan pada ekosistem dan makhluk hidup di sekitarnya. 📜 Dasar Hukum yang Dilanggar 1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109: “Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.” 2. PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 Mengharuskan setiap pengelolaan limbah B3 memiliki izin resmi serta tata kelola yang sesuai dengan prosedur keselamatan.
3. KUHP Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka atau meninggal dunia dapat dihukum hingga 5 tahun. Pasal 406: Perusakan lingkungan dianggap sebagai tindak pidana perusakan barang.
🗣️ Pernyataan Ketua Presidium PWDPI Gus Aulia, SE., MM., SH., Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) yang membawahi lebih dari 900 media nasional di Pulau Jawa, menyampaikan keprihatinan mendalam:
> “Limbah B3 ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Jika terbukti tidak berizin, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi terhadap lingkungan yang terdampak. Kami minta aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas kegiatan ini,” tegasnya. Lebih lanjut, Gus Aulia juga menyoroti persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut:
> “Kami juga sedang melakukan investigasi terkait keberadaan dan fungsi IPAL. Jika tidak memenuhi standar, ini bisa membahayakan para pekerja secara langsung, karena mereka berisiko terpapar limbah beracun tanpa perlindungan yang memadai,” ujar Gus Aulia.
🚨 Seruan Tindakan Tegas PWDPI menyerukan agar Dinas Lingkungan Hidup, Polres Mojokerto, dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan. Ketegasan aparat diperlukan agar tidak muncul dampak lanjutan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Saat dikonfirmasi lewat Whatsapp IM mengatakan, ayo kita ketemu sekedar ngopi.
Redaksi//
Voicepost.id
Tim Investigasi.
