Kasat Lantas AKP Mohammad Taufik Nabila Bungkam Soal Dugaan Calo SIM di Satpas Tulungagung: Tarif Tak Resmi Capai Rp1,68 Juta

Tulungagung, 28 Mei 2025 — voicepost.id Dugaan praktik percaloan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres Tulungagung kembali mencuat. Sejumlah warga mengaku ditawari jasa pembuatan SIM tanpa harus mengikuti prosedur resmi dengan tarif fantastis: Rp1.680.000 untuk SIM A dan C sekaligus, Rp960.000 untuk SIM A saja, serta Rp860.000 untuk SIM C.
Seorang warga yang tidak mau di sebutkan nama mengungkapkan bahwa ia didekati oleh seseorang yang mengaku memiliki “jalur dalam” di Satpas Tulungagung. “Saya hanya perlu menyerahkan fotokopi KTP, uang, dan datang saat foto. Tes teori dan praktik katanya bisa diatur. Katanya aman,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (28/5/2025)
Tarif yang ditawarkan jauh di atas biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya asuransi dan tes kesehatan.
Menanggapi kabar ini, awak media mencoba meminta klarifikasi dari Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, S.T.K., S.I.K., M.H., pada Rabu pagi. Namun, perwira muda tersebut memilih bungkam. Beberapa kali dimintai keterangan, Taufik enggan memberikan komentar dan memilih Bungkam dan tidak menjawab Media sama sekali seakan Alergi terhadap Awakmedia.
Sikap diam Kasat Lantas ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Beberapa pihak menilai diamnya aparat justru memperkuat dugaan bahwa praktik percaloan tersebut berlangsung dengan sepengetahuan atau bahkan melibatkan oknum dalam institusi.
Awakmedia berharap kepada dirlantas Polda Jawa Timur Kombes pol Kombes Pol. Iwan Saktiadi “Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan mencoreng program Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan,” tegasnya.
Awakmedia juga meminta masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk pungutan liar dan praktik tidak resmi dalam proses administrasi negara, termasuk dalam pembuatan SIM. “Semua bisa lewat jalur resmi, tak perlu bayar mahal apalagi lewat calo,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polres Tulungagung. Dugaan praktik percaloan tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama warga yang tengah mengurus SIM secara mandiri.
( Tim Investigasi )
