

Ngawi – Fakta mencengangkan terungkap dari kasus hilangnya sepeda motor kredit milik Ibu Siti Ngaisah, warga Desa Watu Gudel, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Sepeda motor Honda Beat (Nomor Mesin JM81E2848251, Nopol AE 3826 JBB) yang masih dalam status cicilan lewat leasing FIF Cabang Ngawi, diduga digelapkan oleh pihak ketiga dengan campur tangan oknum pegawai leasing itu sendiri. Bukan hanya nasabah dirugikan secara finansial, lebih jauh lagi — integritas FIF sebagai lembaga pembiayaan kini dipertanyakan! Apakah ini kelalaian atau justru konspirasi sistematis dalam tubuh leasing?

Beberapa bulan setelah Ibu Siti membeli motor secara kredit, pembayaran cicilan dilanjutkan oleh seorang pria bernama Singgih, warga asal Ngawi yang berdomisili di Dusun Krajan, Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan. Namun setelah waktu berjalan, cicilan kredit mangkrak. Ketika ditagih pihak FIF, malah Ibu Siti yang dicari. Saat dihubungi, Singgih menolak bertanggung jawab dan tak punya itikad baik.
Singgih sempat menyanggupi untuk mengembalikan motor dan membuat surat perjanjian bermaterai. Tapi janji itu hanya manis di mulut. Pada kenyataannya, motor tidak pernah dikembalikan.
Alih-alih menyelesaikan masalah, Singgih malah menyerahkan motor ke seseorang bernama Enggar, yang disebut sebagai PEGAWAI FIF. Tapi yang mencengangkan, motor tersebut tidak pernah masuk kantor FIF, justru diserahkan ke pihak luar bernama “BOROS” — warga Ngawi. Ini bukan sekadar kelalaian — ini diduga praktik ilegal dan kolusi yang terstruktur!
Singgih sendiri mengaku motor tidak digadai, hanya diserahkan. Sementara pihak FIF justru menyampaikan bahwa motor tersebut digadai senilai 8-9 juta. Dua pernyataan ini bertolak belakang. Lalu, siapa yang berbohong? Atau apakah kedua pihak ini bekerjasama memainkan skenario penggelapan terstruktur?
Ibu Siti mendatangi langsung kantor FIF Ngawi dan bertemu Kepala Cabang bernama Bali untuk meminta salinan surat kredit dan data BPKB guna membuat laporan polisi. Tapi permintaan ini ditolak dengan alasan tidak masuk akal.
Bali menyarankan agar Ibu Siti tidak membuat laporan polisi dulu. Ia berjanji akan mencari motor tersebut dan melacaknya sendiri. Namun hingga beberapa hari, tidak ada tindakan nyata. Bahkan dari ucapan Kepala Cabang sendiri mengindikasikan bahwa mereka sebenarnya tahu posisi motor tersebut, namun menutupinya. Kenapa motor tidak dimasukkan ke kantor resmi FIF, tapi justru ke tangan pihak luar bernama Boros?
Apa hubungan antara pegawai FIF bernama Enggar dan warga bernama Boros? Mengapa Kepala Cabang menolak memberikan dokumen kredit kepada pemilik sah hanya karena alasan “akan saya cari dulu”?Adakah sistem permainan kendaraan macet yang disengaja dan dijalankan oleh oknum leasing?
1. Pasal 372 KUHP – Penggelapan> “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain… dipidana penjara paling lama empat tahun.”
2. Pasal 378 KUHP – Penipuan> “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum… dipidana penjara paling lama empat tahun.”
3. Pasal 480 KUHP – Penadahan> “Barang siapa membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai… barang yang patut diduga berasal dari kejahatan, dipidana penjara paling lama empat tahun.” 4. Pasal 233 KUHP – Menghalang-halangi Proses Hukum
> Menghalangi seseorang untuk melaporkan atau memberikan informasi kepada pihak berwajib dapat dikenai sanksi pidana. 5. Pasal 55 & 56 KUHP – Turut serta dan Membantu Tindak Pidana > Pegawai leasing yang terlibat dalam proses pengalihan ilegal dapat dijerat hukum sebagai pelaku atau pembantu kejahatan.
6. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen > Leasing wajib memberikan informasi yang jujur dan tidak boleh menyesatkan. Pelanggaran terhadap ini bisa dikenai sanksi hukum dan administratif.
Redaksi menyerukan kepada Polres Ngawi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk: Segera mengusut dugaan permainan leasing bermasalah ini. Memeriksa keterlibatan oknum FIF, terutama atas nama Enggar dan kepala cabang Bali. Melindungi hak konsumen dan memulihkan kerugian Ibu Siti. Membongkar dugaan modus leasing memanfaatkan debitur macet untuk “diarahkan” ke calo motor ilegal
Apa yang dialami Ibu Siti adalah bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga leasing dan lemahnya kontrol internal. FIF Ngawi harus bertanggung jawab, bukan hanya dengan kata-kata dan janji kosong — tapi lewat tindakan hukum dan ganti rugi yang nyata. Kasus ini bukan selesai di meja mediasi, tapi harus dibawa ke meja hijau agar menjadi pelajaran keras bagi pelaku leasing nakal di seluruh Indonesia.
Redaksi//
Tim//
(Investigasi)
