Bersebelahan Dengan Gudang Kaca Miliknya, Pertanyakan Izin amdal dan Lingkungan

Bersebelahan Dengan Gudang Kaca Miliknya, Pertanyakan Izin amdal dan Lingkungan

Spread the love

Gresik// Voicepost.id Aktivitas pengurukan lahan di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, memicu protes keras warga yang terdampak langsung. Suhadak, salah satu pemilik rumah bersebelahan dengan lokasi proyek, mengaku sangat dirugikan akibat getaran keras dari alat berat dan truk pengangkut tanah urug.

Menurut Suhadak, getaran yang terjadi hampir setiap hari membuat kondisi rumahnya terancam rusak. Ia juga mengecam sikap pihak pemborong yang dianggap tidak menghargai saya dan warga sekitar karena tidak pernah melakukan sosialisasi atau meminta izin.

“Saya tidak pernah dimintai izin atau diajak koordinasi. Tapi mereka seenaknya bilang sudah mendapatkan izin dari warga sekitar. Kalau memang ada yang bilang sudah ada izin dari saya, suruh menghadap ke sini, biar saya tunjukkan langsung,” tegas  Suhadak dengan nada geram di hadapan awak media.

Di lokasi pada Sabtu (30/8/2025), Udin selaku perwakilan pemborong akhirnya menemui Suhadak dan mengakui kesalahan miskomunikasi. Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan warga,RT Dan Perangkat BPD atas nama perusahaan maupun pribadi.

“Kami mohon maaf kepada warga terdampak terutama Suhadak Aktivitas pengurukan sementara dihentikan dulu. Selanjutnya, kami akan melakukan koordinasi dengan warga dan perangkat desa agar bisa menemukan titik temu terkait tuntutan masyarakat,” ujarnya.

Ketua BPD Desa Hulaan menambahkan bahwa komunikasi pemerintah desa juga lemah. “Kepala desa seharusnya menyampaikan informasi proyek ini kepada RT maupun BPD. Sayangnya, tidak ada koordinasi sehingga menimbulkan keresahan warga,” ujarnya.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Untuk kegiatan yang berdampak lebih kecil, minimal wajib memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa: “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”

Sanksi bagi pelaksana proyek yang tidak memiliki dokumen lingkungan diatur dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, yaitu: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan/atau Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Dengan aturan tersebut, warga Desa Hulaan menuntut agar pihak pemborong menunjukkan legalitas dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Tanpa dokumen tersebut, proyek pengurukan dinilai cacat hukum dan bisa dihentikan oleh aparat berwenang.

Warga juga meminta agar APH/Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik segera turun tangan melakukan evaluasi, demi memastikan proyek sesuai aturan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Kami bukan anti pembangunan. Tapi pembangunan harus sesuai aturan. Jangan sampai kami jadi korban hanya karena izin lingkungan tidak dipenuhi,” pungkas Suhadak. Adapun kepala Desa Hulaan saat dikonfirmasi terkait proyek pengurukan tidak memberikan klarifikasinya 

Redaksi//

Voicepost.id

(Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *