Voicepost.id – Larat, kali ini persoalan kembali terjadi dimana pemuatan ilegal diseludupkan secara diam diam tanpa sepengetahuan Dinas Kehutanan yang berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, penyeludupan ini bukan lalu menjadi fenomena yang baru. Diketahui bahwa penyeludupan limbah kayu dengan istilah yang biasa ngetren disebut tumor kayu diam diam sudah berlangsung cukup lama.
Salah satu informan yang tidak ingin menyebutkan namanya mengatakan bahwa malam ini tanggal 18 juli 2025 limbah kayu (jamur kayu) tersebut, akan di seludupkan keluar daerah menggunakan kontener, oleh salah satu pengusaha berinisial NN, ujarnya. Hal ini jelas jelas bertentangan dengan Undang-undang terkait “tumor kayu” yang mana mengacu pada peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang perusakan hutan.
Selanjutnya pemanfaatan hasil hutan kayu, dan penatausahaan kayu di atur dalam undang undang yang relevan termasuk: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, peraturan menteri terkait pengelolaan hasil hutan kayu, serta peraturan daerah terkait izin pemanfaatan kayu pada hutan hak. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan terkait dengan “tumor kayu” dalam konteks hukum: 1. Perusakan Hutan:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013: memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku perusakan hutan, baik secara langsung maupun tidak langsung.Perusakan hutan dapat mencakup berbagai tindakan yang merugikan hutan, seperti penebangan liar, pembakaran hutan, dan perambahan kawasan hutan. 2. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: mengatur tentang penatausahaan hasil hutan kayu, termasuk izin pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran kayu. Peraturan Daerah: terkait izin pemanfaatan kayu pada hutan hak mengatur tentang izin penebangan pohon, penggantian pohon yang ditebang, dan pelaporan kegiatan penebangan.
Pemanfaatan kayu harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. 3. Penegakan Hukum: Penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait hutan dan kayu dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Pelaku perusakan hutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Istilah “Tumor Kayu”: Istilah “tumor kayu” mungkin merujuk pada penyakit pada pohon yang menyebabkan pertumbuhan tidak normal pada kayu, seperti kanker kayu atau kanker pohon.
Meskipun istilah ini mungkin digunakan dalam konteks medis atau biologi pohon, dalam konteks hukum, yang menjadi perhatian adalah tindakan yang merusak atau mengganggu kelestarian hutan, bukan penyakit pada pohon itu sendiri.
Penting untuk dicatat bahwa: Setiap kegiatan yang melibatkan pemanfaatan hutan dan kayu harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan dan melaporkan adanya indikasi perusakan hutan kepada pihak berwenang.
Diharapkan agar pihak dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun Provinsi dan pihak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini .
Redaksi//
Voicepost.id
Investigasi//
(Res/3L)
