Astaga “Diduga Etika Bahasa Seorang Guru SD Impres Namtabung Berinisial HM Di Pertanyakan Dalam Bermedsos”

Astaga “Diduga Etika Bahasa Seorang Guru SD Impres Namtabung Berinisial HM Di Pertanyakan Dalam Bermedsos”

Spread the love

– Selaru, Sebagai sosok panutan, seorang guru harus menerapkan etika berbahasa yang baik di media sosial, karena apa yang diunggah dapat memengaruhi persepsi siswa, orang tua, dan masyarakat.

Hal ini terjadi pada seorang guru Sekolah Dasar (SD) Inpres Namtabung Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial HM, dimana percakapan dalam akun media sosial Facebook (FB)  yang bersangkutan tidak sama sekali menerapkan etika bahasa yang baik, sebaliknya kalimat yang bersangkutan malah menunjukan bahasa yang kurang etis kepada Sekertaris Desa (Sekdes) kalimat yang dilontarkannya di media sosial (FB) yaitu “kasihan apa, z tahu malu..tahan orang punya gaji, we b tanx oc…itu oc punya uang pribadi k..jadi oc tahan akan…bikin diri macam Tuhan Allah sj, jd tahan b laki gaji,, x tahu malu ada harus”.

HM bersih keras agar hak atau gaji dari lakinya yang merupakan anggota BPD Desa Namtabung harus di bayarkan, padahal telah di jelaskan, bahwa keputusan untuk penahanan gaji merupakan keputusan bersama antara Pemerintah Desa Namtabung dan BPD serta telah dituangkan dalam surat keputusan resmi, jadi bukan keputusan sepihak atau sendiri dari seorang Sekdes Namtabung. Perlu diketahui Sekdes Namtabung juga menyarankan agar HM melaporkan hal ini pada aparat penegak hukum (APH) kalau meras tidak puas atau di rugikan.

Akibat kalimat tidak etis, maka HM dinilai  meremehkan, tidak menghormati, atau melanggar batasan profesionalnya sebagai guru SD Inpres Namtabung serta menfitnah melalui media elektronik, maka perangkat desa dapat melaporkan perbuatan tersebut menggunakan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Sebelumnya, pasal ini dikenal sebagai Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Selain itu, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga bisa diterapkan. 

 

Redaksi//

Investigasi//

(Red/3L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *