Tambang Ilegal Galian C di Desa Wonotolo Diduga Belum Kantongi Izin, Nyaris Tak Tersentuh Hukum.

Sragen, Jawa Tengah – voicepost.id // Aktivitas tambang ilegal galian C di Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, diduga kuat belum memiliki izin IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi). Kegiatan yang telah beroperasi lebih dari satu tahun ini belum mendapatkan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tanah urug ini telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan warga sekitar. “Kami sebagai warga merasa sangat terganggu dengan aktivitas itu. Banyak truk dump lalu-lalang, tanah berceceran di jalan, apalagi sekarang musim hujan, jalan jadi licin dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.

Tim awak media, mendatangi lokasi tambang pada Kamis (23/10/2025) dan bertemu dengan seorang checker bernama Aris. Ia mengakui bahwa tambang tersebut sudah berjalan lebih dari satu tahun. “Galian ini sudah berjalan satu tahun lebih, Pak. Punyanya Pak Gogon inisial (LLK). Tanahnya dijual ke home industri untuk bahan batu bata, harganya sekitar Rp110.000 per truk,” jelas Aris. Ia menambahkan, “Nanti saya sampaikan dan kasih nomor telepon jenengan ke Pak Gogon inisial biar bisa dihubungi langsung.”

Aktivitas tambang ilegal ini dinilai merugikan masyarakat dan pemerintah karena berpotensi merusak lingkungan serta diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Tindakan ini akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum setempat karena ada unsur pidananya.
Diduga Melanggar UU Minerba dan UU Migas
Aktivitas ini diduga melanggar dua undang-undang, yaitu:

1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
2. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, media.mabespolri.com menilai aparat penegak hukum harus segera menutup aktivitas tambang ilegal tersebut serta menindak tegas para pelaku yang terlibat apabila benar tidak memiliki izin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga pelaku, Pak Gogon (LLK), belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun kepada redaksi.
Bersambung-
Tim Investigasi
