Menggala Tulang Bawang// Ada apa pelantikan kepala puskesmas Menggala salah-olah dipaksakan. Melalui rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulung Bawang Fatoni mengajukan beberapa Kepala Puskesmas salah satunya Puskesmas Kecamatan Menggala.
“Beberapa Kepala Puskesmas yang ada di Kabupaten Tulang Bawang. Dimana Pelantikan tersebut langsung diambil sumpah oleh Wakil Bupati Hamkam Hasan acara tersebut berlangsung di lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang pada Rabu 15 Oktober 2025.
” Yang menarik perhatian publik adalah tentang Regulasi yang semestinya dipahami dan dijalankan, malah justru di tabrak oleh Kepala Dinas Kesehatan Fatoni. Ada apa sebenarnya yang semestinya mempertimbangkan aspek pelayanan kesehatan dasar seharusnya lebih mengedepankan Provisionalisme sebagai kepala Puskesmas , bukan dikarnakan ada kedekatan emosional antara Kepala Dinas, baikpun hubungan keluarga.
Kita ambil contoh misalkan Ns. Yunita Oktavia S.Kep yang barus saja di lantik sebagai kepala puskesmas Menggala ini menjadi sorotan Publik, adapun mestinya yang harus di ikuti beberapa tahapan untuk menjad, pertanyaan Publik adalah apakah iya Oktavia yang baru saja di lantik menjadi kepala puskesmas yang baru sudah memiliki kriteria yang sudah memenuhi syarat, atau memang ini dipaksakan karna adanya muatan kepentingan Fatoni sebagai Kepala Dinas Kesehatan, yang syarat dengan kepentingan golongan yang tidak mengedepankan Provisionalisme dalam bidang kesehatan, apa lagi ini menyangkut kesehatan Masyarakat.
Permenkes Nomor 19Tahun 2024 Pasal 55 menyebutkan. (1) Kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota. (2) Untuk dapat diangkat sebagai kepala Puskesmas, harus memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai aparatur sipil negara; b. memiliki pendidikan di bidang kesehatan paling rendah sarjana s-1 (strata satu) atau d-4 (diploma
empat);
c. pernah paling rendah menduduki jabatan fungsional di bidang kesehatan jenjang ahli pertama paling sedikit 2 (dua) tahun; d. masa kerja di Puskesmas paling sedikit 2 (dua) tahun; e. memiliki kemampuan manajemen di bidang kesehatan masyarakat; dan f. telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas. (3) Dalam hal tidak tersedia tenaga yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat
terpencil, kepala Puskesmas dapat dijabat oleh pejabat fungsional bidang kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah d-3 (diploma tiga). (4) Kepala Puskesmas dapat dilakukan penggantian berdasarkan penilaian kinerja dan/atau kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Redaksi//
Voicepost.id
(Investigasi)
