Diduga Pembiaran Oknum SPBU. 44.572.28 Sragen Layani Pembelian BBM Bersubsidi Menggunakan Jerigen.

Diduga Pembiaran Oknum SPBU. 44.572.28 Sragen Layani Pembelian BBM Bersubsidi Menggunakan Jerigen.

Spread the love

Diduga Pembiaran Oknum SPBU. 44.572.28 Sragen Layani Pembelian BBM Bersubsidi Menggunakan Jerigen.

Sragen, mediamabespolri.com // 17 Oktober 2025,
Dugaan pembiaran terhadap pelanggaran dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Temuan ini bermula pada Senin, 13 Oktober 2025, ketika awak media di mediamabespolri sedang membeli Pertalite di SPBU 44.572.28 namun tidak dilayani dengan alasan kehabisan stok.

tetapi ironisnya, hanya beberapa menit kemudian, petugas SPBU yang sama justru melayani pembelian BBM bersubsidi pertalite yang menggunakan jerigen oleh seseorang yang diketahui bernama inisial Arf alias sebutan Gondrong. lalu kami tim awak media merasakan ada Kejanggalan untuk melakukan penelusuran yang lebih lanjut di lapangan.

setelah mengikuti kendaraan si pengangsu tersebut, awak media mendapati tempat lokasi yang agak gelap dan kedapatan dengan puluhan jerigen berisi penuh BBM Pertalite. sedangkan dari hasil konfirmasi di tempat, dengan si pengangsu mengaku bahwa BBM tersebut disetorkan kepada seseorang bos bernama inisial Prm, warga Dusun Gombelan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

“Setiap hari saya ambil di SPBU 44.572.28, bayar lebih sedikit ke petugas SPBU,” ujar A alias Gondrong kepada awak media.

dari hasil pemantauan, selang beberapa hari kami tim awak media masih menemukan serupa dengan kegiatan mengangsu BBM jenis pertalite dengan berlangsung hingga 17 Oktober 2025. mirisnya pengguna kendaraan lain seperti Kendaraan umum dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM justru kerap ditolak dengan alasan habis, padahal di sisi lain, BBM bersubsidi jenis pertalite justru dijual ke pengangsu yang menggunakan jerigen tindakan yang jelas-jelas dilarang oleh pemerintah.

Larangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta diperkuat oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:

> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.”

 

kami meminta pihak dari Pertamina bisa selalu mengaudit di SPBU yang diduga menyalahi aturan untuk melayani kapasitas yang tinggi memakai jerigen dan di kumpulkan di lokasi yang terdekat dengan SPBU, dan kiranya dari pihak APH setempat bisa menindak menertibkan para pengasuh BBM jenis pertalite.
seakan-akan terkesan sangat kenal dengan hukum.

Awak media kemudian melaporkan dan melakukan dumasan (pengaduan) kepada APH setempat Aparat Penegak Hukum di Polsek Gondang dan Polres Sragen. Namun, dari respons yang kami terima mala justru menjadi menimbulkan tanda-tanda tanya besar.

Seorang APH setempat bernama Pak Tugi, yang disebut sebagai Kanit Reskrim Polsek Gondang, menyampaikan bahwa tidak ditemukan adanya penimbunan BBM di wilayah tersebut. Padahal, berdasarkan temuan dari kami tim awak media yang langsung di lapangan dan melihat dengan mata kepala kami dari awak media pada Jumat, 17 Oktober 2025, kami dari awak media masih menemukan banyak jerigen berisi penuh BBM Pertalite yang diduga hasil dari si pengangsu tersebut.

lebih mengejutkan lagi, tak lama setelah kejadian, kami dari awak media dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Alex dari Sragen yang mencoba untuk menghalangi adanya pemberitaan dengan pesan, “Tolong jangan diberitakan, Pak, kita ngomong baik-baik.”

Pers Sebagai Kontrol Sosial
Tindakan intimidatif semacam ini tidak dapat dibenarkan. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial, melaporkan dan menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta lapangan. Upaya menghalangi kinerja wartawan berarti melanggar UU pers no 40 tahun 1999 pasal 18.

menghalangi, atau mempersulit tugas wartawan yang sedang menjalankan profesinya dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tanggung jawab: Pelaku dapat dikenakan pasal KUHP jika perbuatannya melanggar hukum, seperti ancaman kekerasan atau perbuatan yang tidak menyenangkan.

Pelanggaran yang menghalangi kinerja wartawan mencakup tindakan kekerasan, intimidasi, penghasutan, pelarangan meliput, dan perampasan alat kerja. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. justru kami semakin kuat dugaan adanya praktik pembiaran dan permainan kotor di balik distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite di wilayah Sragen.

Masyarakat berharap dari pihak Kapolres Sragen beserta Kasat Reskrim dan Kapolsek Gondang dapat segera menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan, bukan hanya demi tegaknya hukum, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik dan terhadap masyarakat khususnya di wilayah hukum polres Sragen.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dan keterbuka, di kalangan masyarakat dan tim awak mediamabespolri.com akan sounding pengaduan hasil temuan tim awak media ke pihak Pertamina jakarta 135 dan APH ( Aparat Penegak Hukum ) mabespolri di jakarta dan juga termasuk di Polda Jawa Tengah dan agar kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pembiaran oleh oknum dan si pengangsu ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

Dasar Hukum Pelanggaran:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
→ Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.


2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

3. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, apabila BBM hasil penyalahgunaan turut diperjualbelikan kembali.

Bersambung –
Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *