Bos Rokok Ilegal di Malang Kebal Hukum, APH dan bea cukai Menutup Mata, Jadi Sorotan.

Surabaya, 15 Oktober 2025 – Voicepost.id
Publik menyoroti dugaan impunitas yang melindungi seorang bos rokok ilegal berinisial Hj. NWR di wilayah Malang. Investigasi Voicepost.id menemukan bahwa rokok tanpa pita cukai masih beredar luas di Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan wilayah Pal, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Sumber anonim mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari pabrik milik Hj. NWR di daerah Baran, Kecamatan Tajinan.
“Sales Haji NWR rutin mengirim barang ke warung dan pengecer di sini,” kata sumber tersebut.
Media telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada aparat penegak hukum, mulai dari Polsek, Polres Malang, hingga Polda Jawa Timur, namun belum ada respons atau tindakan nyata.
Respons Kanit Reskrim Polsek Tajinan melalui pesan singkat justru menimbulkan pertanyaan:
“Maaf ini dengan siapa? Silakan datang sendiri ke yang bersangkutan atau bawa narasumbernya biar jelas.”
Pernyataan ini kontras dengan program ASTA CITA Presiden RI yang menekankan penegakan hukum dan perlindungan industri tembakau resmi.
“Kenapa Haji NWR seolah aman? Ada apa sebenarnya?” tanya sumber yang memantau peredaran rokok ilegal.
Masyarakat menuntut aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan, tanpa intervensi kepentingan pribadi.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas seorang warga Sitiarjo.
Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku.
Redaksi: Voicepost.id
Reporter: Tim Investigasi Herry S
Editor: Redaksi
