MISTERI ROKOK ILEGAL DI SITIARJO: JEJAK BOS BESAR TAJINAN TERDETEKSI, APARAT TERKESAN TUTUP MATA.

MISTERI ROKOK ILEGAL DI SITIARJO: JEJAK BOS BESAR TAJINAN TERDETEKSI, APARAT TERKESAN TUTUP MATA.

Spread the love

MISTERI ROKOK ILEGAL DI SITIARJO: JEJAK BOS BESAR TAJINAN TERDETEKSI, APARAT TERKESAN TUTUP MATA.

Malang, 9 Oktober 2025 | mediavoicepost.id – Tim investigasi Media Voice Post kembali membongkar praktik peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Sitiarjo, Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Rabu, 8 Oktober 2025. Sumber lapangan mengindikasikan rokok ilegal ini dikendalikan jaringan besar yang dipimpin oleh Haji NWR, seorang “bos” rokok ilegal yang beroperasi di Malang Raya.

Seorang narasumber anonim mengungkapkan bahwa pasokan rokok ilegal tersebut secara rutin didistribusikan oleh seorang sales dari wilayah Baran, Tajinan.

“Sales yang biasa mengantar ke sini bilang, rokoknya dari daerah Baran, Tajinan,” ujar sumber tersebut.

Ancaman Pidana Menanti

Perdagangan rokok ilegal melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Polres Malang maupun Polsek Sumber Manjing Wetan. Sikap diam ini menimbulkan spekulasi adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan rokok ilegal ini.

Ketika dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Tajinan, Aiptu Iskandar, memberikan jawaban yang dinilai tidakSolutif:

“Maaf ini dengan siapa, baik saya simpan. Silakan hubungi langsung orangnya atau bawa narasumbernya biar jelas” pada hr Rabu 8 Oktober 2025

Publik mengharapkan tindakan tegas, bukan sekadar klarifikasi ambigu. Bukti di lapangan menunjukkan keberadaan rokok ilegal dan pengakuan pemilik toko terkait asal barang dari sales Haji NWR, yang diduga memiliki pabrik dan rumah di Tajinan.

Kerugian Negara Mengkhawatirkan

Berikut adalah data estimasi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal:

– Bea Cukai Jatim II mencatat 494 penindakan di bidang cukai/tembakau sepanjang 2025, dengan barang bukti 52.280.020 batang rokok ilegal senilai Rp 79 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp 47,6 miliar.

– Pemusnahan 7,11 juta batang rokok ilegal di Malang senilai Rp 10,2 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar.

– Penyitaan 235,4 juta batang rokok ilegal di Jatim menghasilkan estimasi kerugian negara sekitar Rp 210 miliar.

– Kajian Indodata Research Center memperkirakan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal di tahun 2024 mencapai Rp 97,81 triliun.

– Estimasi kehilangan penerimaan negara dari rokok ilegal berkisar Rp 15–25 triliun per tahun.

Rokok ilegal bukan hanya masalah lokal, tetapi juga ancaman serius terhadap penerimaan negara, persaingan industri rokok resmi, dan keadilan fiskal.

Media Voice Post Menuntut Transparansi

Media Voice Post akan terus mengawal kasus ini dan menuntut:

1. Respon dan tindakan formal dari Polres Malang, Polsek Sumber Manjing Wetan, serta instansi terkait (Bea Cukai, Kejaksaan).

2. Investigasi dugaan “atensi” bulanan dari pengedar kepada oknum aparat.

3. Pelaporan kasus ini ke Kapolda Jatim, Kapolri, dan Presiden RI agar mendapat perhatian di level pusat.

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak transparan, profesional, dan tegas terhadap jaringan ilegal ini demi menjaga kepercayaan publik. Bersambung-
(Herry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *