Maraknya Rokok Ilegal di Malang, Diduga Milik Pengusaha Tajinan: Aparat Diminta Bertindak Tegas.

Maraknya Rokok Ilegal di Malang, Diduga Milik Pengusaha Tajinan: Aparat Diminta Bertindak Tegas.

Spread the love

Maraknya Rokok Ilegal di Malang, Diduga Milik Pengusaha Tajinan: Aparat Diminta Bertindak Tegas.

Kabupaten Malang – voicepost.id // Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan publik. Temuan terbaru menunjukkan berbagai merek rokok tanpa pita cukai beredar bebas di sebuah toko di daerah jalan raya Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Berdasarkan informasi dari seorang narasumber, rokok ilegal ini diduga milik pengusaha berinisial Haji NWR, warga Desa Baran, Kecamatan Tajinan. Distribusinya dilakukan oleh seorang sales ke sejumlah toko di wilayah Sitiarjo dan sekitarnya.

Awak media menemukan rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek, seperti MANGO POP dan ESS BOLD GUAVA, di salah satu toko di daerah Sitiarjo pada 8 Oktober 2025, setelah melakukan investigasi lapangan. Peredaran ini terdeteksi di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, khususnya di Desa Sitiarjo.

Praktik penjualan rokok ilegal ini merugikan negara karena menghindari pajak cukai dan menimbulkan pertanyaan terkait penegakan hukum. Menurut narasumber, peredaran rokok milik Haji NWR sudah berlangsung lama tanpa tindakan tegas, berbeda dengan pengusaha lain yang sudah banyak terjerat kasus serupa.

Masyarakat mempertanyakan mengapa peredaran rokok ilegal milik pengusaha besar di Malang ini masih bisa berjalan mulus, sementara pelanggar lainnya sudah banyak ditindak. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan.

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Temuan ini akan dilaporkan ke Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum (APH) yang lebih tinggi, agar segera dilakukan penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Masyarakat berharap aparat bertindak cepat untuk memberikan efek jera dan menciptakan persaingan usaha yang sehat sesuai aturan pemerintah.

(Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *